Rabu, 06 November 2013

Abdul Hakim

K.H Ir. Abdul Hakim M.M.,  kiprahnya tidak diragukan. Jauh sebelum menjejakkan kaki di Senayan, Abdul Hakim sudah memulai langkah kecilnya membangun moralitas kaum muda di Lampung.

Sejak menapakkan kaki di Lampung tahun 80-an sebagai mahasiswa Universitas Lampung (Unila), lelaki kelahiran desa Palanyar, Pandeglang, 9 September 1963 ini aktif dalam berbagai kegiatan keagamaan di kampusnya. Impiannya untuk membangun moralitas kaum muda diwujudkan lewat dakwah dan memberikan pendidikan agama kepada mahasiswa.

Kepiawainya berdakwah pun mendapat pengakuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Alumnus kader pendidik ulama yang pernah mencicipi Kampus Al Azhar di Kairo itu pun mendapat predikat terbaik dari MUI.

Di bidang pendidikan, Abdul Hakim menjadi nama yang menorehkan jejak saat peta pendidikan Lampung dibentangkan. Ia adalah pendiri pondok pesantren mahasiswa Darul Hikmah yang banyak melahirkan mahasiswa-mahasiswa berprestasi. Ia pula yang membangun Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) yang tidak hanya membangun intelektualitas anak, tetapi juga menyemaikan keindahan akhlak.

Ketika perpolitikan nasional mengalami pergeseran di era reformasi, Abdul Hakim tampil sebagai Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan (PK) Lampung. Ia mengembangkan dakwah melalui PK ini sampai ke pelosok Lampung. Perjuangannya itu pula yang mengantarkannya ke kursi legislatif di DPRD Provinsi Lampung.

Penampilannya yang sederhana tak banyak berubah. Yang berubah adalah ia menjadi fasih berbicara politik, kemampuannya ditunjukkan dengan dipilihnya ia sebagai Ketua Komisi E DPRD Lampung  (1999—2004) yang membidangi Pendidikan, Sosial, Agama, dan Kepemudaan.

Karier politik Hakim terus bersinar. Dalam Pemilu 2004, anak ketiga dari Mukhtasar dan Atiyah ini berhasil menembus ketatnya persaingan menuju Senayan. Ia juga menjadi Ketua Forum 21 yang menjadi wadah anggota DPR dan DPD asal Lampung.

Sebagai anggota DPR RI (2004—2009), Hakim berperan dan terlibat aktif dalam pembuatan sejumlah UU. Selain Undang-undang Guru dan Dosen memberikan nilai tambah bagi upaya peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia, Hakim juga menjadi anggota Pansus UU Tata Ruang dan sejumlah UU yang berhubungan dengan transportasi.

Pada pemilu 2009, untuk kedua kalinya, Hakim terpilih kembali sebagai anggota DPR RI mewakili Dapil Lampung II untuk periode 2009-2014. Sebagai anggota Komisi yang membidangi Pekerjaan Umum, Perhubungan, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKF), Pembangunan Daerah Tertinggal dan Perumahan Rakyat, ayah empat anak ini telah berjuang agar pembangunan infrastruktur di Lampung mendapat porsi lebih dalam APBN.

Ia pula yang mendorong pembangunan jalan lintas timur (jalintim), infrastruktur pedesaan, rehab, dan peningkatan jalan Simpang Penawar--Rawajitu hingga pembangunan landasan pacu Bandara Raden Intan dan Bandara Pekon Serai.

Penerima penghargaan Penghargaan Tjindarbumi dari Persatuan Wartawan Indonesia Indonesia (PWI) Lampung tahun 2003 ini juga banyak terlibat dalam penyusunan Undang-undang di DPR. Salah satu sumbangsih pemikirannya untuk membenahi transportasi Indonesia adalah paket UU transportasi yang terdiri dari empat UU yaitu UU No.23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, UU No.1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Selain itu, Hakim juga aktif menyampaikan gagasan-gagasannya untuk membenahi kinerja, struktur dan organisasi DPR RI dengan menjadi salah satu panitia kerja (Panja) penyusunan renstra DPR RI serta terlibat dalam penyusunan sejumlah RUU yang masuk dalam daftar prolegnas 2009-2014 seperti RUU Perumahan dan Pemukiman serta RUU Jasa Konstruksi.

Pernikahannya dengan Dra. Nana Nasilah memberinya putra-putri: Muhammad Zakky At-Tamimi, Dhia'ul Haq, Widya Wafa Karimah, dan M. Sidqi Atho Robbani. n



Bukunya:
* Amanat Telah Saya Sampaikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar