ANGGOTA Komisi V DPR daerah pemilihan Lampung Abdul Hakim, merilis buku tentang pemikiran dan upayanya dalam menjalankan amanat konstituen, berjudul "Amanat Telah Saya Sampaikan".
Menurut dia, buku setebal 148 halaman itu merupakan kumpulan bentuk pemikiran terhadap konstituennya yang "terserak" dan cukup berarti jika disatukan dalam sebentuk buku.
Sebagai seorang anggota dewan, kata dia, dirinya dituntut untuk terus berbicara tanpa melupakan rasionalitas yang berdasarkan fakta dan data, sebab apa yang keluar dari mulut seorang anggota dewan adalah representasi dari aspirasi rakyat yang diwakilinya.
"Bisa dikatakan, buku itu mencatat semua aspirasi rakyat yang saya wakili dan apa yang saya lakukan dalam mengemban aspirasi tersebut," kata dia.
Hampir keseluruhan isi buku yang diterbitkan oleh Pustaka Labrak dan BE Press tersebut ditulis langsung oleh Hakim sendiri, dengan bantuan sastrawan Lampung Udo Z Karzi dan Yunita Savitri sebagai editor.
Sementara itu, Udo Z. Karzi mengatakan, buku tersebut bisa merupakan sebagai bentuk komunikasi nonverbal dari seorang wakil rakyat kepada masyarakat atau konstituennya.
"Kalau ada pertanyaan apa saja yang telah dilakukan selama duduk di kursi DPR, sedikit banyak dari buku ini penulis telah menjelaskan," kata dia.
Udo melanjutkan, buku tersebut berbicara tentang rangkaian pemikiran Abdul Hakim terkait dengan posisinya di Komisi V DPR.
Komisi itu mempunyai ruang lingkup perhubungan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan perdesaan dan kawasan tertinggal, serta meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
"Bisa dibilang, masyarakat mendapatkan semacam 'laporan pertanggungjawaban' atas amanat yang mereka titipkan kepada Hakim," kata Udo.
Abdul Hakim adalah tokoh yang dianggap Udo sudah banyak menginspirasi di Lampung.
Jauh sebelum menjejakkan kaki di Senayan, Abdul Hakim sudah memulai langkah kecilnya membangun moralitas kaum muda di Lampung.
Lelaki kelahiran desa Palanyar, Pandeglang, 9 September 1963 ini aktif dalam berbagai kegiatan keagamaan saat masih berkuliah di Universitas Lampung pada tahun 1980-an.
Impiannya untuk membangun moralitas kaum muda diwujudkan lewat dakwah dan memberikan pendidikan agama kepada mahasiswa.
Ia adalah pendiri pondok pesantren mahasiswa Darul Hikmah Lampung, yang banyak melahirkan mahasiswa-mahasiswa berprestasi, dengan kemampuan akhlak yang bisa dipertanggungjawabkan.
Karir perpolitikannya diawali pada 1999, dengan terpilih sebagai anggota DPRD Lampung dan mengetuai Komisi E DPRD Lampung yang membidangi Pendidikan, Sosial, Agama, dan Kepemudaan.
Dalam Pemilu 2004, anak ketiga dari Mukhtasar dan Atiyah ini berhasil menembus ketatnya persaingan menuju Senayan dan menjadi Ketua Forum 21 yang menjadi wadah anggota DPR dan DPD asal Lampung.
Pada pemilu 2009, untuk kedua kalinya, Hakim terpilih kembali sebagai anggota DPR mewakili Dapil Lampung II untuk periode 2009-2014.
Sumber: Antara, Kamis, 12 Agustus 2010
Menurut dia, buku setebal 148 halaman itu merupakan kumpulan bentuk pemikiran terhadap konstituennya yang "terserak" dan cukup berarti jika disatukan dalam sebentuk buku.
Sebagai seorang anggota dewan, kata dia, dirinya dituntut untuk terus berbicara tanpa melupakan rasionalitas yang berdasarkan fakta dan data, sebab apa yang keluar dari mulut seorang anggota dewan adalah representasi dari aspirasi rakyat yang diwakilinya.
"Bisa dikatakan, buku itu mencatat semua aspirasi rakyat yang saya wakili dan apa yang saya lakukan dalam mengemban aspirasi tersebut," kata dia.
Hampir keseluruhan isi buku yang diterbitkan oleh Pustaka Labrak dan BE Press tersebut ditulis langsung oleh Hakim sendiri, dengan bantuan sastrawan Lampung Udo Z Karzi dan Yunita Savitri sebagai editor.
Sementara itu, Udo Z. Karzi mengatakan, buku tersebut bisa merupakan sebagai bentuk komunikasi nonverbal dari seorang wakil rakyat kepada masyarakat atau konstituennya.
"Kalau ada pertanyaan apa saja yang telah dilakukan selama duduk di kursi DPR, sedikit banyak dari buku ini penulis telah menjelaskan," kata dia.
Udo melanjutkan, buku tersebut berbicara tentang rangkaian pemikiran Abdul Hakim terkait dengan posisinya di Komisi V DPR.
Komisi itu mempunyai ruang lingkup perhubungan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan perdesaan dan kawasan tertinggal, serta meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
"Bisa dibilang, masyarakat mendapatkan semacam 'laporan pertanggungjawaban' atas amanat yang mereka titipkan kepada Hakim," kata Udo.
Abdul Hakim adalah tokoh yang dianggap Udo sudah banyak menginspirasi di Lampung.
Jauh sebelum menjejakkan kaki di Senayan, Abdul Hakim sudah memulai langkah kecilnya membangun moralitas kaum muda di Lampung.
Lelaki kelahiran desa Palanyar, Pandeglang, 9 September 1963 ini aktif dalam berbagai kegiatan keagamaan saat masih berkuliah di Universitas Lampung pada tahun 1980-an.
Impiannya untuk membangun moralitas kaum muda diwujudkan lewat dakwah dan memberikan pendidikan agama kepada mahasiswa.
Ia adalah pendiri pondok pesantren mahasiswa Darul Hikmah Lampung, yang banyak melahirkan mahasiswa-mahasiswa berprestasi, dengan kemampuan akhlak yang bisa dipertanggungjawabkan.
Karir perpolitikannya diawali pada 1999, dengan terpilih sebagai anggota DPRD Lampung dan mengetuai Komisi E DPRD Lampung yang membidangi Pendidikan, Sosial, Agama, dan Kepemudaan.
Dalam Pemilu 2004, anak ketiga dari Mukhtasar dan Atiyah ini berhasil menembus ketatnya persaingan menuju Senayan dan menjadi Ketua Forum 21 yang menjadi wadah anggota DPR dan DPD asal Lampung.
Pada pemilu 2009, untuk kedua kalinya, Hakim terpilih kembali sebagai anggota DPR mewakili Dapil Lampung II untuk periode 2009-2014.
Sumber: Antara, Kamis, 12 Agustus 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar